Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB IX — SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
(1) Prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (4) terdiri atas:
a. pencatat data;
b. penyimpan data dan informasi;
c. pengolah data dan informasi; dan
d. komunikasi data dan informasi. (21 Pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kesesuaian dan keterpaduan antarinstitusi pengelola;
b. kemudahan akses bagi pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air;
c. keberlanjutan ketersediaan data dan informasi Sumber Daya Air; dan
d. perkembangan teknologi, efektivitas, dan efisiensi penggunaan prasarana.
← Pasal 122 · Semua pasal · Pasal 124 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.