Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB IX — SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR

(1) Prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (4) terdiri atas: a. pencatat data; b. penyimpan data dan informasi; c. pengolah data dan informasi; dan d. komunikasi data dan informasi. (21 Pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. kesesuaian dan keterpaduan antarinstitusi pengelola; b. kemudahan akses bagi pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air; c. keberlanjutan ketersediaan data dan informasi Sumber Daya Air; dan d. perkembangan teknologi, efektivitas, dan efisiensi penggunaan prasarana.

← Pasal 122 · Semua pasal · Pasal 124 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.