Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB IX — SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR

Informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2l ayat (4) meliputi informasi mengenai: a. kondisi hidrologis; b. hidrometeorologis; c. hidrogeologis; d. kebijakan Sumber Daya Air; e. Prasarana Sumber Daya Air; f. teknologi Sumber Daya Air; g. lingkungan... SK No 190468A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -82- g. lingkungan pada Sumber Daya Air dan sekitarnya; dan h. kegiatan sosial ekonomi budaya Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air.

← Pasal 121 · Semua pasal · Pasal 123 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.