Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB IX — SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
Informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2l ayat (4) meliputi informasi mengenai:
a. kondisi hidrologis;
b. hidrometeorologis;
c. hidrogeologis;
d. kebijakan Sumber Daya Air;
e. Prasarana Sumber Daya Air;
f. teknologi Sumber Daya Air;
g. lingkungan... SK No 190468A
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -82-
g. lingkungan pada Sumber Daya Air dan sekitarnya; dan
h. kegiatan sosial ekonomi budaya Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air.
← Pasal 121 · Semua pasal · Pasal 123 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.