Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB IX — SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
(1) Untuk mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air terpadu. (21 Sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan informasi Sumber Daya Air yang tersebar dan dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah di tingkat Wilayah Sungai dan nasional.
(3) Untuk mendukung pengembangan sistem informasi Sumber Daya Air di tingkat nasional, Menteri dapat melakukan kerja sama dengan lembaga sejenis di tingkat internasional.
(4) Sistem informasi Sumber Daya Air terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas informasi Sumber Daya Air, prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air, serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah pengelola sistem informasi Sumber Daya Air.
(5) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi Sumber Daya Air.
← Pasal 120 · Semua pasal · Pasal 122 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.