Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VIII — PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
Ketentuan mengenai tata cara proses, masa berlaku, perpanjangan, dan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya. BAB IX. . . SK No 190461 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81 SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
← Pasal 118 · Semua pasal · Pasal 121 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.