Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VIII — PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lt7 ayat (21 dapat diperpanjang.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan:
a. titik lokasi pengambilan Air Tanah; dan/atau
b. spesifikasi teknis sumur bor/gali. Paragraf4... SK No 190460 A
--,.{ PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -80Paragraf 4 Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah Pasal I 19
(1) Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dapat dimohonkan oleh pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah atau dilakukan oleh pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah. (21 Pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dapat melakukan perubahan persetujuan dalam hal:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar persetujuan mengalami perubahan;
b. pertrbahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang sangat berarti; dan/atau
c. perubahan kebijakan pemerintah.
(3) Dalam hal perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah menyampaikan pemberitahuan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah kepada pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan. (41 Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa perubahan:
a. debit pengambilan Air Tanah;
b. spesifikasi teknis sumur bor/gali; dan/atau
c. nama pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
← Pasal 117 · Semua pasal · Pasal 120 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.