Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VIII — PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diberikan untuk jangka waktu:
a. selama pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air Tanah guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; atau
b. selama kelompok Masyarakat masih ada dan kelompok Masyarakat tersebut masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok seharihari.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun. Paragraf 3 Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah
← Pasal 116 · Semua pasal · Pasal 118 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.