Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VIII — PERIZINAN SUMBER DAYA AIR

(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan diberikan oleh: a. Menteri pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional; b. gubernur pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/wali kota pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk: a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air; b. ruas. . . SK No 213893 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 74- b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau c. bagian tertentu dari Sumber Air.

← Pasal 106 · Semua pasal · Pasal 108 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.