Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VIII — PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan diberikan oleh:
a. Menteri pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
b. gubernur pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/wali kota pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk:
a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;
b. ruas. . . SK No 213893 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 74-
b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau
c. bagian tertentu dari Sumber Air.
← Pasal 106 · Semua pasal · Pasal 108 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.