Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VIII — PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
(1) Permohonan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan dapat diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. kelompok Masyarakat;
c. instansi pemerintah; atau
d. badan hukum.
← Pasal 107 · Semua pasal · Pasal 109 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.