Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VIII — PERIZINAN SUMBER DAYA AIR

(1) Permohonan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan dapat diberikan kepada: a. perseorangan; b. kelompok Masyarakat; c. instansi pemerintah; atau d. badan hukum.

← Pasal 107 · Semua pasal · Pasal 109 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.