Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VIII — PERIZINAN SUMBER DAYA AIR
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf d, dapat berupa:
a. Penggunaan Sumber Daya Air untuk pembangkit listrik bagi kepentingan perseorangan atau kelompok Masyarakat yang tidak diusahakan;
b. pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan atau kepentingan umum;
c. wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
d. pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kepentingan penelitian, pengembangan, dan pendidikan; dan
e. penggunaan Air untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rrrmah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial lainnya. Bagian Kedua Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan Paragraf 1 Umum
← Pasal 105 · Semua pasal · Pasal 107 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.