Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VII — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR

(1) Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana melalui mitigasi bencana. (21 Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air. (3) Penanggulangan dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi upaya fisik dan nonfisik. (41 Penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan Masyarakat. (5) Pelaksanaan penErnggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh badan penanggulangan bencana nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai den gan ketentuan peraturan perundan g-undangan. (6) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya men5rusun dan menetapkan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air pada Sumber Air di Wilayah Sungai. (7) Pen5rusunan dan penetapan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pedoman penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. (8) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mensosialisasikan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Masyarakat. Bagian . . . SK No 213888 A REPUBLIK INDONESIA -69(21 (1) (3) (4) (s) Bagian Keempat Pemulihan Akibat Daya Rusak Air

← Pasal 100 · Semua pasal · Pasal 102 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.