Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VII — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR

Pemulihan akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf c akibat bencana dilakukan melalui kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi. Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pembangunan kembali, termasuk pembangunan baru Prasarana Sumber Daya Air. Kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk perbaikan sistem Prasarana Sumber Daya Air sehingga dapat difungsikan kembali. Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta Masyarakat. Pemulihan fungsi lingkungan hidup dan pemulihan sistem Prasarana Sumber Daya Air diprioritaskan untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari. PERIZINAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum

← Pasal 101 · Semua pasal · Pasal 103 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.