Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VII — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR

Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penyebarluasan informasi dan pen5ruluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a. Bagian . . . SK No 213887 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -68Bagian Ketiga Penanggulangan Daya Rusak Air

← Pasal 99 · Semua pasal · Pasal 101 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.