Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Status: Berlaku · Ditetapkan 30 September 2024 · Diundangkan 30 September 2024 · BN 2024 (197) · 19 pasal

Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 ini mengatur secara komprehensif jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP yang ada, serta menggabungkan beberapa peraturan pemerintah sebelumnya terkait PNBP di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, menyusul perubahan struktur organisasi KLHK. PNBP yang diatur mencakup berbagai sektor, mulai dari iuran perizinan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan, pungutan hasil usaha, hingga pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan. Selain itu, diatur pula PNBP dari pelatihan, pelayanan jasa, penggunaan sarana dan prasarana, ganti rugi tegakan, ganti kerugian lingkungan hidup, denda administratif, dan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara, yang kemudian akan digunakan untuk menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat risiko kerusakan ekologi atau dampak lingkungan yang dihasilkan dari suatu kegiatan.

Pokok pengaturan

  • Jenis PNBP pada KLHK meliputi iuran perizinan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan, pungutan hasil usaha, pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan, pelatihan, pelayanan jasa, jasa penggunaan sarana dan prasarana, ganti rugi tegakan, ganti kerugian lingkungan hidup, denda administratif, dan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah (Pasal 1 ayat (1)).
  • Tarif penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan dihitung dengan formula yang mempertimbangkan luas area permanen (L1), temporer/berdampak penting (L2), dan rusak permanen (L3), serta faktor pengali risiko kerusakan ekologi (Pasal 2).
  • Pelepasan kawasan hutan produksi tetap dikenakan tarif untuk kegiatan proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan/energi yang belum terbangun, dan perkebunan sawit yang terbangun sebelum UU Cipta Kerja (Pasal 3).
  • Pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan konservasi dikenakan per tahun dengan formula yang mempertimbangkan nilai keanekaragaman hayati, pengaturan tata air, perosotan karbon, dan pelepasan karbon (Pasal 4).
  • Tiket masuk pengunjung di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam dibedakan berdasarkan kelas (Pasal 5).
  • Ganti kerugian lingkungan hidup didasarkan pada putusan pengadilan atau kesepakatan di luar pengadilan, meliputi kerugian karena melampaui baku mutu, biaya penyelesaian sengketa, biaya pemulihan, dan kerugian ekosistem (Pasal 8).
  • Denda administratif untuk perbuatan melebihi baku mutu air limbah dan/atau emisi dihitung dengan formula tertentu, dengan batas maksimal Rp3.000.000.000,00 (Pasal 9).
  • Denda administratif juga dapat dikenakan untuk pelanggaran seperti tidak memiliki persetujuan lingkungan, menyusun AMDAL tanpa sertifikat kompetensi, atau kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa izin (Pasal 11).
  • Denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah dihitung berdasarkan persentase denda administratif dan jumlah hari keterlambatan (Pasal 12).
  • Tarif PNBP tertentu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% dengan pertimbangan tertentu, seperti kegiatan sosial, kondisi kahar, masyarakat tidak mampu, atau kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (Pasal 14).

Siapa yang diatur

Pelaku usaha/kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pengunjung kawasan konservasi, peserta pelatihan, pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan, serta penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dikenakan paksaan pemerintah.

Sanksi

Denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk denda melebihi baku mutu air limbah/emisi (Pasal 9) dan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah (Pasal 12). Denda administratif melebihi baku mutu dapat mencapai paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Pasal 9 ayat (8)). Keterlambatan melebihi 30 hari kalender dapat dikenakan pemberatan sanksi administratif (Pasal 12 ayat (6)).

Mencabut / mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup

Daftar pasal (19)

Lihat PDF · Sumber: JDIH Kementerian Kehutanan