Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf m berupa denda atas keterlambatan pelalsanaan paksaan Pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Total Besaran Denda Keterlambatan (TBDK) = E(PxDPBxHK) l2l Besaran nilai TBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan seluruh besaran denda keterlambatan, (3) Besaran nilai P sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan konstanta yang menjelaskan paksaan pemerintah yang terlambat dilaksanakan sesuai jangka waktu, yang ditetapkan sebagai berikut: a. l% (satu persen) untuk keterlambatan 1 (satu) hari kalender sampai dengan l0 (sepuluh) hari kalender; b. 3% (tiga persen) untuk keterlambatan 1l (sebelas) hari kalender sampai dengan 2O (dua puluh) hari kalender; atau c.5o/o... SK No218852A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - lo- c. 5olo (lima persen) untuk keterlambatan 21 (dua puluh satu) hari kalender sampai dengan 3O (tiga puluh) hari kalender. (4) Besaran nilai DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan dari seluruh denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf l, dan/atau Pasal l1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang penerapannya dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah yang terlambat. (5) Besaran nilai HK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan jumlah hari keterlambatan. (6) Dalam hal keterlambatan melebihi jangka waktu 3O (tiga puluh) hari kalender, diterapkan kewajiban pelunasan pembayaran denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan pemberatan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

← Pasal 11 · Semua pasal · Pasal 13 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.