Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a, hurufb, hurufe, hurufh, dan hurufj yangmenggunakan Harga Patokan, dikali dengan persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. (21 Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan untuk tujuan penjualan di pasar domestik atau pasar internasional.
(3) Penetapan harga patokan untuk tujuan penjualan di pasar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan harga rata-rata tertimbang di pasar domestik.
(4) Harga rata-rata tertimbang di pasar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. hasil hutan kayu yang tumbuh alami di tempat pengumpulan kayu;
b. hasil hutan kayu dari tanaman budidaya berdasarkan nilai rata-rata tegakan di hutan;
c. hasil hutan bukan kayu di tempat pengumpulan;
d. tumbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau di luar negeri; dan
e. benih tanaman hutan di tempat sumber benih dan untuk bibit di tempat persemaian.
(5) Penetapan . . . SK No 218851 A
PRESIDEN REPUBL]K INDONESIA - 11-
(5) Penetapan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
← Pasal 12 · Semua pasal · Pasal 14 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.