Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf I berupa denda administratif melakukan perbuatan yang melebihi baku mutu air limbah dan/ atau baku mutu emisi dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Denda Administratif Melebihi Baku Mutu (DAMBM) = ((A-B)xCxD)xTD (21 Dalam hal denda administratif melebihi baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterapkan untuk parameter tertentu benrpa warna, alifurm, pH, dan temperatur, penghitungan besaran tarif denda administratifnya ditentukan berdasarkan formula sebagai berikut: Denda Administratif Melebihi Baku Mutu Air Limbah Untuk Parameter Warna, Coliform, pH, dan Temperatur = CxDxTD
(3) Besaran nilai A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai konsentrasi aktual air limbah/emisi berdasarkan hasil swapantau, hasil analisis contoh uji oleh laboratorium dan/atau hasil pemantauan secara terus menerus.
(4) Besaran nilai B sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan konsentrasi baku mutu air limbah dan/atau baku mutu emisi dalam persetujuan teknis atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan debit air limbah/laju alir emisi hasil swapantau, hasil analisis contoh uji oleh laboratorium dan/ atau hasil pemantauan secara terus menerus.
(6) Besaran nilai D sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 merupakan lamanya waktu pelanggaran melakukan perbuatan melebihi baku mutu berdasarkan hasil swapantau atau hasil pemantauan secara terus menerus. (7)TD . . . c d SK No218854A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -8(71 TD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) merupakan tarif denda untuk masing-masing parameter dalam rupiah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(8) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp3.OO0.O0O.0OO,0O (tiga miliar rupiah).
← Pasal 8 · Semua pasal · Pasal 10 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.