Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VI — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pemanfaatan air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (21 Setiap Orang yang memanfaatkan air laut yang berada di darat untuk kegiatan usaha wajib memperoleh perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya di Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan bagi kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, serta kehutanan yang dikelola oleh ralryat dengan luas dan kebutuhan air tertentu.
(4) Dalam hal pemanfaatan air laut yang berada di darat diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan. BABVII ... SK No 213883 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -64PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR Bagian Kesatu Umum
← Pasal 92 · Semua pasal · Pasal 94 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.