Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VI — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR

. PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -63Pasal92 (1) Pengembangan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dilakukan secara terpadu antar berbagai jenis Sumber Air. (21 Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b merupakan salah satu Sumber Daya Air yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan. (3) Ketentuan mengenai Pengembangan Sumber Daya Air pada sungai, danau, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya, serta Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

← Pasal 91 · Semua pasal · Pasal 93 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.