Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona kritis dan zona rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara:
a. membatasi pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zorla kritis Air Tanah;
b. melarang pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zorLa rusak Air Tanah; dan
c. menciptakan imbuhan buatan. Bagian . . . SK No 213867 A
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -48Bagian Ketiga Pengawetan Air
← Pasal 66 · Semua pasal · Pasal 68 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.