Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
Untuk menjaga daya dukung Akuifer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (41 huruf b dilakukan dengan mengendalikan kegiatan yang dapat mengganggu sistem akuifer. Paragraf 12 Memulihkan Kondisi dan Lingkungan Air Tanah pada Zona Kritis dan Zona Rusak
← Pasal 65 · Semua pasal · Pasal 67 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.