Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf h dilakukan pada lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. (21 Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 9 Pelestarian Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian Alam
← Pasal 62 · Semua pasal · Pasal 64 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.