Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mempertahankan fungsi Daerah Sempadan Sumber Air. (21 Untuk mempertahankan fungsi Daerah Sempadan Sumber Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya:
a. mencegah pendirian bangunan dan pemanfaatan lahan yang dapat mengganggu aliran Air, mengurangi kapasitas tampung Sumber Air, atau tidak sesuai dengan peruntukannya;
b. mencegah Daerah Sempadan Sumber Air menjadi tempat pembuangan air limbah yang tidak memenuhi baku mutu, limbah padat, dan/atau limbah cair; dan
c. melakukan revitalisasi Daerah Sempadan Sumber Air.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1). SK No 213865 A Paragraf 8
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46Paragraf 8 Rehabilitasi Hutan dan Lahan
← Pasal 61 · Semua pasal · Pasal 63 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.