Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR

(1) Konservasi Sumber Daya Air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Sumber Daya Air. (2) Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan: a. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air; b. Pengawetan Air; c. Pengelolaan Kualitas Air; dan d. Pengendalian Pencemaran Air. Bagian . . . SK No 213999 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39Bagian Kedua Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air

← Pasal 52 · Semua pasal · Pasal 54 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.