Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB IV — PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,

(1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum . SK No 213998 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38(21 Sebelum konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dilaksanakan, pemrakarsa menginformasikan kepada kelompok Masyarakat yang diperkirakan terkena dampak kegiatan pelaksanaan konstruksi. (3) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menimbulkan kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan di sekitarnya, pemrakarsa wajib melakukan upaya pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya. (4) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada Masyarakat, pemrakarsa wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan. (5) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai norma, standar, pedoman, dan kriteria pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. KONSERVASI SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu T\rjuan dan Lingkup Konservasi

← Pasal 51 · Semua pasal · Pasal 53 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.