Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB IV — PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,

(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat membuat kesepakatan dalam pelaksanaan konstrtrksi Prasarana Sumber Daya Air, pelaksanaan nonkonstruksi, dan/atau operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam penyelenggaraan : a. Konservasi Sumber Daya Air; b. Pendayagunaan Sumber Daya Air; dan/atau c. Pengendalian Daya Rusak Air. (3) Pelaksanaan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memperhatikan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan/atau Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.

← Pasal 49 · Semua pasal · Pasal 51 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.