Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB IV — PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,

(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. (2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air yang ditugaskan. (3) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan peran serta Masyarakat. (4) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air untuk kepentingan sendiri. (5) Dalam hal Prasararaa Sumber Daya Air dibangun oleh Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun. (6) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada rencana operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (41. (71 Setiap Prasarana Sumber Daya Air dilengkapi dengan manual operasi dan pemeliharaan. Pasal 50. . . SK No 213997 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37-

← Pasal 48 · Semua pasal · Pasal 50 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.