Pasal 480 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472huruf d, Pasal 473 huruf f, dan Pasal 474 ayat
(1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk:
a. meminta identitas pelaku pelanggaran dan mendokumentasikan dalam bentuk digital;
b. memasuki dan memeriksa lokasi kegiatan usaha;
c. meminta keterangan Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran;
d. memanggil Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran; dan/atau
e. penyegelan sementara alat dan/atau perangkat penunjang yang digunakan untuk kegiatan usaha.
← Pasal 479 · Semua pasal · Pasal 481 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.