Pasal 479 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf c, Pasal 473 huruf c, dan Pasal 474 ayat (1) huruf c dikenakan selama jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
← Pasal 478 · Semua pasal · Pasal 480 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.