Pasal 481 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
Pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf f, Pasal 473 huruf h, dan Pasal 474 ayat (1) huruf f diberikan sebagai tahap paling akhir dalam tahapan pengenaan sanksi administratif.
← Pasal 480 · Semua pasal · Pasal 482 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.