Pasal 478 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB XI — SANKSI
(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472l:,uruf b, Pasal473 huruf b, dan Pasal474 ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan yang ditemukan pada Pengawasan. (21 Besaran denda administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. SK No 253053 A Pasal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -266-
← Pasal 477 · Semua pasal · Pasal 479 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.