Pasal 287 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

Pengawasan atas pelaksanaan PB untuk menyelenggarakan sistem penyediaan air minum bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam PB.

← Pasal 286 · Semua pasal · Pasal 288 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.