Pasal 288 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap Bangunan Gedung, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan b. peraturan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perumahan dan permukiman, sesuai dengan kewenangan masing-masing. urusan kawasan Paragraf 9 Sektor Transportasi

← Pasal 287 · Semua pasal · Pasal 289 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.