Pasal 286 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

(1) Pengawasan atas pelaksanaan PB untuk pengembangan perumahan bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pengembangan perumahan setelah diterbitkannya PB. (21 Pelaku Usaha pada subsektor pengembangan perumahan selain menyampaikan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga menyampaikan laporan yang memuat: a. pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun; dan b. pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun untuk rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal. . . SK No 194234 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -158-

← Pasal 285 · Semua pasal · Pasal 287 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.