Pasal 254 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

Ketentuan mengenai tindak lanjut inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindak lanjut inspeksi lapangan insidental. Bagian Keempat Kemudahan Pengawasan Perizinan Berusaha Untuk Usaha Mikro dan Kecil

← Pasal 253 · Semua pasal · Pasal 255 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.