Pasal 253 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
Ketentuan mengenai penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 berl,aku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kepatuhan inspeksi lapangan insidental. Paragraf 4 Tindak lanjut Inspeksi Lapangan Insidental
← Pasal 252 · Semua pasal · Pasal 254 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.