Pasal 255 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VII — PENGAWASAN

(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan Pengawasan kegiatan usaha kepada pelaku UMK. (21 Kemudahan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laporan kegiatan Penanaman Modal disampaikan dengan ketentuan: 1. tidak diwajibkan bagi Pelaku Usaha mikro; dan SK No 193135 A 2. dilakukan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t45- 2. dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan bagi Pelaku Usaha kecil. b. Pengawasan rutin PBBR untuk pelaku UMK dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha; dan c. dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas Pengawasan rutin yang dilakukan sebelumnya terhadap standar dan kewajiban, pelaku UMK dinilai patuh, tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan. Bagian Kelima Pencabutan Persyaratan Dasar, PB, dan PB UMKU

← Pasal 254 · Semua pasal · Pasal 256 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.