Pasal 237 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VI — LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA
(1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf f dapat diakses dengan menggunakan hak akses.
(2) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. laporan berkala dari Pelaku Usaha;
b. perencanaan inspeksi lapangan tahunan;
c. perangkat kerja Pengawasan;
d. penilaian kepatuhan pelaksanaan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
e. pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya;
f. tindakan administratif berupa pencabutan atas sebagian atau seluruh persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan
g. pembinaan dan sanksi administratif.
(3) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c terdiri atas:
a. data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang terdapat pada Sistem OSS;
b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan;
c. surat pemberitahuan kunjungan;
d. berita acara pemeriksaan; dan
e. perangkat kerja lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan. BAB... SK No 193147 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, _133_ PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum
← Pasal 236 · Semua pasal · Pasal 238 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.