Pasal 236 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB VI — LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA

(1) Subsistem kemitraan sebagaimana Pasal 188 ayat (3) huruf e dapat menggunakan hak akses. (21 Subsistem kemitraan sebagaimana ayat (1), paling sedikit memuat: dimaksud dalam diakses dengan dimaksud pada SK No 193148 A a.kemitraan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _t32_ a. kemitraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha Penanaman Modal; b. kemitraan lain yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ; c. kemitraan yang bersifat sukarela yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; dan d. monitoring dan evaluasi atas implementasi komitmen kemitraan. Bagian Ketujuh Subsistem Pengawasan

← Pasal 235 · Semua pasal · Pasal 237 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.