Pasal 238 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB VII — PENGAWASAN
(1) Pengawasan PBBR dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Administrator KEK; dan/atau
d. Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU;
b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan
c. memastikan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pengawasan rutin; dan
b. Pengawasan insidental.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas pelaksanaan PBBR. SK No 193146 A Bagian . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t34Bagian Kedua Pengawasan Rutin Paragraf 1 Umum
← Pasal 237 · Semua pasal · Pasal 239 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.