Pasal 185 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
(1) PB sektor penanaman modal meliputi kegiatan usahayang belum atau tidak memiliki kementerian/lembaga sebagai pengampu. (21 PB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. kantor advokat;
b. kantor konsultan kekayaan intelektual;
c. kantor penerjemah atau interpreter;
d. perpustakaan dan arsip swasta;
e. aktivitas perusahaan holding;
f. pemakaman dan kegiatan yang berkaitan dengan itu; dan
g. aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Paragraf 2l Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
← Pasal 184 · Semua pasal · Pasal 186 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.