Pasal 185 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

(1) PB sektor penanaman modal meliputi kegiatan usahayang belum atau tidak memiliki kementerian/lembaga sebagai pengampu. (21 PB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. kantor advokat; b. kantor konsultan kekayaan intelektual; c. kantor penerjemah atau interpreter; d. perpustakaan dan arsip swasta; e. aktivitas perusahaan holding; f. pemakaman dan kegiatan yang berkaitan dengan itu; dan g. aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Paragraf 2l Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

← Pasal 184 · Semua pasal · Pasal 186 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.