Pasal 184 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

PB sektor perkoperasian meliputi kegiatan usaha: a. simpan pinjam: 1. dari dan kepada anggota koperasi; dan/atau 2. dari dan kepada koperasi lain, dan b. aktivitas pemeringkatan koperasi. Paragraf 20 Sektor Penanaman Modal

← Pasal 183 · Semua pasal · Pasal 185 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.