Pasal 184 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
PB sektor perkoperasian meliputi kegiatan usaha:
a. simpan pinjam:
1. dari dan kepada anggota koperasi; dan/atau
2. dari dan kepada koperasi lain, dan
b. aktivitas pemeringkatan koperasi. Paragraf 20 Sektor Penanaman Modal
← Pasal 183 · Semua pasal · Pasal 185 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.