Pasal 186 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
(1) PB sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi kegiatan usaha:
a. aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things;
b. aktivitas penyediaan identitas digital; SK No 193174 A
c. aktivitas
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 106-
c. aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik;
d. aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artilisial;
e. aktivitas pengembangan teknologi blockchain; dan
f. aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuarel.
(2) PB UMKU sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, bagi seluruh sektor usaha; dan
b. klasifikasi produk gim. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup
← Pasal 185 · Semua pasal · Pasal 187 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.