Pasal 186 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

(1) PB sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi kegiatan usaha: a. aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things; b. aktivitas penyediaan identitas digital; SK No 193174 A c. aktivitas PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 106- c. aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik; d. aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artilisial; e. aktivitas pengembangan teknologi blockchain; dan f. aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuarel. (2) PB UMKU sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, bagi seluruh sektor usaha; dan b. klasifikasi produk gim. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup

← Pasal 185 · Semua pasal · Pasal 187 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.