Pasal 183 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
(1) PB sektor ketenagakerjaan meliputi kegiatan usaha:
a. pelatihan kerja;
b. alih daya;
c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;
d. penempatan pekerja rumah tangga;
e. penempatan tenaga kerja daring Qob portall;
f. penyeleksian dan penempatan pekerja migran Indonesia;
g. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik keselamatan dan kesehatan kerja;
h. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
i. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
j. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
k. jasa pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja; dan
l. sertifikasi profesi pihak ketiga. (21 PB UMKU sektor ketenagakerjaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja;
b. sertifikat layak keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri. SK No 193175 A Paragraf
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA - 105Paragraf 19 Sektor Perkoperasian
← Pasal 182 · Semua pasal · Pasal 184 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.