Pasal 182 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
PB sektor informasi geospasial meliputi kegiatan usaha:
a. perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan informasi geospasial;
b. pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestris, metode fotogrametri dan pengindraan jauh, atau hidrografi; dan
c. pengolahan dan pengelolaan data dan informasi geospasial. Paragraf. . . SK No 193l'76 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -lo4Paragraf 18 Sektor Ketenagakerj aan
← Pasal 181 · Semua pasal · Pasal 183 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.