Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
PB sektor ekonomi kreatif meliputi kegiatan usaha ekonomi kreatif. Paragraf 17 Sektor Informasi Geospasial
← Pasal 180 · Semua pasal · Pasal 182 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.