Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

PB subsektor keamanan meliputi kegiatan usaha: a. jasa konsultansi keamanan; b. jasa penerapan peralatan keamanan; c. jasa pelatihan keamanan; d. jasa kawal angkut uang dan barang berharga; e. jasa penyediaan tenaga pengamanan; dan f. jasa penyediaan satwa keamanan (K9). Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif

← Pasal 179 · Semua pasal · Pasal 181 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.