Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
PB subsektor keamanan meliputi kegiatan usaha:
a. jasa konsultansi keamanan;
b. jasa penerapan peralatan keamanan;
c. jasa pelatihan keamanan;
d. jasa kawal angkut uang dan barang berharga;
e. jasa penyediaan tenaga pengamanan; dan
f. jasa penyediaan satwa keamanan (K9). Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif
← Pasal 179 · Semua pasal · Pasal 181 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.