Pasal 176 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
PB UMKU subsektor industri pertahanan meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. penetapan sebagai industri pertahanan;
b. produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan;
c. kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan;
d. pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan;
e. penjualan, ekspor, dan transfer alat peralatan pertahanan dan keamanan;
f. pembelian dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan/atau
g. industri bahan peledak.
← Pasal 175 · Semua pasal · Pasal 177 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.