Pasal 176 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

PB UMKU subsektor industri pertahanan meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. penetapan sebagai industri pertahanan; b. produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan; c. kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan; d. pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan; e. penjualan, ekspor, dan transfer alat peralatan pertahanan dan keamanan; f. pembelian dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan/atau g. industri bahan peledak.

← Pasal 175 · Semua pasal · Pasal 177 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.