Pasal 175 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
PB subsektor industri pertahanan berupa kegiatan usaha aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan.
← Pasal 174 · Semua pasal · Pasal 176 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.