Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

(1) PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 berkaitan dengan industri pertahanan yang menjalankan kegiatan usaha: a. industri alat utama; b. industri komponen utama dan/atau penunjang; c. industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan d. industri bahan baku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pertahanan. (2) Industri... SK No 193178 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -to2(21 Industri alat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. industri senjata dan amunisi; b. industri pesawat terbang; c. industri kendaraan perang; d. industri kapal perang; dan e. industri radar pertahanan.

← Pasal 176 · Semua pasal · Pasal 178 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.