Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
(1) PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 berkaitan dengan industri pertahanan yang menjalankan kegiatan usaha:
a. industri alat utama;
b. industri komponen utama dan/atau penunjang;
c. industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan
d. industri bahan baku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pertahanan.
(2) Industri... SK No 193178 A
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -to2(21 Industri alat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. industri senjata dan amunisi;
b. industri pesawat terbang;
c. industri kendaraan perang;
d. industri kapal perang; dan
e. industri radar pertahanan.
← Pasal 176 · Semua pasal · Pasal 178 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.