Pasal 174 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
PB dan PB UMKU pada sektor pertahanan dan keamanan terdiri atas subsektor:
a. industri pertahanan; dan
b. keamanan.
← Pasal 173 · Semua pasal · Pasal 175 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.